SHALAT

Bab shalat akan dibagi menjadi beberapa pembahasan:
 

A.       Muqaddimah

Yaitu hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan shalat.

 
I. Waktu Shalat Harian
 
a. Subuh dimulai dari terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari. Pada hari-hari belasan setiap bulan qamariyah, menurut Imam Khomeini ra, ahwath wajib untuk mengakhirkan shalat subuh sekitar 15-20 menit dari terbitnya fajar (adzan subuh). Adapun menurut Imam Khamenei hal itu hanya ihtiyath sunnah saja.
b. Dhuhur dan Ashar memiliki tiga waktu:

- Waktu khusus Dhuhur adalah sejak tergelincirnya matahari sampai sekedar melaksanakannya.
- Waktu khusus Ashar adalah beberapa menit sekedar melaksanakannya sebelum terbenam matahari.
- Waktu musytarak adalah waktu antara waktu khusus Dhuhur dan waktu khusus Ashar.
- Waktu fadhilah Dhuhur dari tergelincirnya matahari sampai bayangan suatu benda seperti bendanya.
- Waktu fadhilah Ashar dari selesai melaksanakan shalat Dhuhur (di awal waktu) sampai bayangan suatu benda menjadi dua kali bendanya.

c. Maghrib dan Isya?, memiliki tiga waktu berikut:

- Waktu khusus Maghrib, yaitu sejak terbenamnya matahari yang ditandai dengan hilangnya mega merah sebelah timur sampai sekedar melaksanakannya.
- Waktu khusus Isya?, yaitu beberapa menit dari pertengahan malam sekedar melaksanakannya.
- Waktu musytarak adalah waktu antara waktu khusus Maghrib dan waktu khusus Isya?.
- Waktu fadhilah Maghrib dari hilangnya mega merah sebelah timur sampai hilangnya mega merah yang sebelah barat.
- Waktu fadhilah Isya? dari hilangnya mega merah yang di sebelah barat sampai sepertiga malam.

Keterangan:

1. Pada waktu khusus tidak boleh dilakukan shalat lain. 
2. Pada waktu musytarak harus mendahulukan Dhuhur dari pada Ashar dan harus mendahulukan Maghrib dari pada Isya?.
3. Bagi mereka yang karena udzur atau yang lainnya tidak melaksanakan shalat Maghrib dan Isya? sampai pertengahan malam, maka wajib melaksanakannya saat itu dengan tanpa niat adaa an dan qadha an, namun dengan niat maa fidz dzimmah.

 

II. Qiblah

1. Wajib bagi setiap orang yang shalat dalam keadaan ikhtiyariy (tidak dharurat) baik shalat wajib ataupun shalat sunnah yang dilakukan dalam keadaan diam (tidak jalan) untuk menghadapkan bagian depan badannya ke arah qiblat baik dengan yakin atau sangkaan yang kuat.
2. Ketika setelah berusaha untuk menentukan arah qiblah tetapi belum juga dapat menentukannya, maka wajib mengulang shalat ke arah yang empat atau arah yang     dimungkinkan merupakan arah qiblah.
3. Ketika setelah shalat ketahuan, bahwa arah qiblahnya salah, maka ada beberapa kemungkinan berikut:

a. Kesalahannya tidak sampai ke arah kanan atau kiri (90 derajat) dan ketahuannya pada saat sedang shalat, maka ia bisa merubah posisinya ke arah yang benar dan meneruskan shalatnya.
b. Kesalahannya tidak sampai 90 derajat dan ketahuannya setelah shalat, maka shalatnya dianggap sah.
c. Kesalahannya lebih dari 90 derajat dan ketahuannya setelah shalat, maka wajib mengulang shalatnya jika masih ada waktu.
d. Kesalahannya lebih dari 90 derajat dan ketahuannya pada saat sedang shalat dan waktu masih banyak, maka wajib mengulang shalatnya.
e. Kesalahannya 90 derajat atau lebih, ketahuannya saat sedang shalat dan sudah tidak ada waktu lagi, maka wajib merubah ke posisi yang benar.

Ihtiyath mustahab untuk mengulangi shalat pada semua keadaan.

 

 

 

III. Menutup Aurat
  Diwajibkan pada setiap shalat, baik wajib ataupun sunnah dan bagian-bagian yang tertinggal dari shalat, untuk menutup aurat, sebaimana ahwath wajib juga untuk sujud sahwi.

Aurat seorang laki-laki di dalam shalat adalah sebagaimana auratnya di luar shalat, yaitu dua kemaluan; depan dan belakang.

Adapun aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah (sebatas yang wajib dibasuh dalam wudhu?), telapak tangan sampai pergelangan dan dua kaki sampai mata kaki (pemisah antara telapak kaki dan betis).

Untuk meyakinkan, bahwa yang wajib ditutup sudah tertutup, maka wajib melebihkan dari kadar wajib di atas.

   
  Syarat-syarat penutup aurat (pakaian) dalam shalat:
 
1. Kesucian, kecuali pada beberapa hal berikut:

a. Najis darah yang ada pada baju orang yang sedang luka/ borok.
b. Najis darah yang besarnya tidak sampai seruas jari telunjuk, dengan syarat bukan darah haidh, nifas dan istihadhah.
c. Najis yang ada pada bagian pakaian yang kecil yang tidak bisa menutup aurat laki-laki, seperti kaos kaki, ikat pinggang, dll, dengan syarat bukan najis ?ainiy dan tidak basah.

2. Mubah
3. Bukan dari kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.
4. Bukan dari emas atau sutra murni bagi laki-laki
   
IV. Tempat Shalat
Disyaratkan pada tempat yang digunakan untuk shalat:

1. Mubah
2. Tenang/ tidak goyang/ tidak jalan dalam keadaan shalat ikhtiyariy dan shalat wajib.
3. Khusus tempat sujud disyaratkan:

a. Suci
b. Tanah/ batu dan segala sesuatu yang tumbuh dari tanah, namun bukan bahan makanan atau pakaian.
c. Atau boleh juga kertas sebagai pengganti b.

Keterangan:

1. Jika tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan alas sujud seperti disebut di atas, maka dapat sujud pada yang disebutkan di bawah ini dengan secara berurutan:

a. Kain/ baju yang terbuat dari kapas.
b. Kain/ baju yang terbuat dari rami (kain linen)
c. Baju yang dipakai yang terbuat dari jenis lain a dan b.
d. Bagian luar telapak tangannya.
e. Barang tambang.

2. Jika ketika sedang shalat, kemudian hilang darinya (tidak ada padanya) tempat sujud yang memenuhi syarat, maka jika waktu masih banyak, ia wajib untuk memutuskan shalatnya dan mengulanginya lagi dari awal dengan menggunakan alas sujud yang memenuhi syarat. Namun jika waktu sudah sempit, maka ia boleh meneruskan shalatnya dengan sujud pada yang memungkinkan dari salah satu benda di atas (a-e) secara berurutan.
3. Mustahab hukumnya melakukan shalat di masjid.
4. Makruh (kurang pahalanya) melakukan shalat:

a. Di kamar mandi.
b. Di tempat-tempat kotoran
c. Di jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat.
d. Di tempat semut/ air walaupun sedang tidak ada semut dan airnya.
e. Di atas kuburan atau diantara dua kuburan, kecuali kuburan para Imam as.
f. Berhadapan dengan api atau lampu.
g. Berhadapan dengan gambar, photo dan patung.
h. Berhadapan dengan Al Quran atau kitab lain yang terbuka.
i. Berhadapan dengan pintu yang terbuka

V. Adzan dan Iqamah
Termasuk yang sangat dianjurkan (mustahab muakkad) melakukan adzan dan iqamah sebelum melakukan shalat wajib harian yang lima kali, baik bagi laki-laki atau perempuan, sedang dirumah atau dalam perjalanan (musafir), adaa an atau qadhaa an, sendirian atau jamaah (untuk yang terakhir jika telah ada satu orang yang melakukannya, maka gugurlah bagi yang lain).

Tidak dianjurkan lagi untuk adzan bagi orang yang akan melaksanakan shalat Ashar yang dilaksanakan langsung setelah Dhuhur, begitu juga Isya? yang dilaksanakan langsung setelah Maghrib, kecuali jika dipisah diantara keduanya dengan senggang waktu sekedar melaksanakan shalat dua rakaat.

Tidak dianjurkan lagi adzan dan iqamah ketika seseorang berada dalam sebuah jamaah, baik mereka sedang shalat atau sudah selesai, namun belum bubar, baik shalat bersama mereka atau tidak.

Lafadz adzan dan iqamah:

Adzan

Iqamah

Bacaan

2 X

1 X

الله أكبر الله أكبر   

2 X

2 X

أشهد أن لا اله إلا الله 

2 X

2 X

أشهد أن محمدا رسول الله 

2 X

2 X

حي على الصلاة 

2 X

2 X

حي على الفلاح 

2 X

2 X

حي على خير العمل 

-

2 X

 قد قامت الصلاة

1 X

1 X

الله أكبر الله أكبر 

2 X

1 X

لا اله إلا الله

Tambahan bacaan أشهد أن عليا ولي الله adalah bukan bagian dari adzan dan iqamah, namun hanya sebagai syiar saja.
B. Af ?aal Shalat
Af?aal (pekerjaan) shalat terbagi menjadi dua; wajib dan mustahab. Yang wajib terbagi menjadi dua; wajib rukun dan wajib non rukun.
I. Wajib Rukun
Adalah kewajiban yang harus dilakukan dan akan batal shalat jika ditinggalkan atau ditambah baik dengan sengaja atau tidak. Yaitu sbb:

1. Niat
Yaitu dorongan dan motivasi untuk melakukan shalat karena melaksanakan tugas dan mendekatkan diri kepada Allah.

Wajib pada niat menentukan jenis shalat, serta adaa an atau qadhaa an jika masih memiliki tanggungan shalat qadha?.

Wajib adanya niat shalat yang berkesinambungan dari awal takbir sampai salam, maka jika seseorang memutuskan untuk memutuskan shalatnya di pertengahan shalat, batallah shalatnya, kecuali tanpa adanya senggang waktu dan tidak melakukan sesuatu kembali ke niat shalat.

Diperbolehkan merubah niat dalam beberapa keadaan berikut: 

a. Dari shalat adaa an ke qadhaa an
b. Shalat kedua (Ashar/ Isya?) ke shalat pertama (Dhuhur/ Maghrib)
c. Shalat wajib ke shalat sunnah, dengan salah satu dari dua alasan berikut:
- Ingin bergabung dengan jamaah
  - Ingin membaca surah Jum?ah dan Munafiqun pada shalat Dhuhur hari Jumat
d. Shalat jamaah ke sendirian (munfarid)
   

Keterangan:  a ? d tidak diperkenankan kebalikannya

   
2. Takbiratul Ihram
  Wajib membaca takbiratul ihram, yaitu bacaan الله اكبر dalam keadaan berdiri tegak dan tubuh tidak bergerak.

Dianjurkan (mustahab) disaat mengucapkan takbir ini, mengangkat kedua tangan diluruskan dengan telinga atau wajah dengan menghadapkan dua perut telapak tangan ke qiblah.

Dianjurkan juga takbir sebanyak enam kali sebelum atau sesudah takbiratul ihram atau tiga sebelumnya dan tiga setelahnya.

Shalat akan batal dengan mengucapkan takbiratul ihram yang kedua dan akan sah dengan takbiratul ihram yang ketiga, dan begitu seterusnya sah dengan ganjil dan batal dengan genap.

Takbir-takbir lain selain takbiratul ihram, seperti takbir akan ruku?, akan sujud dan bangun dari sujud hukumnya mustahab, namun wajib dilakukan dalam keadaan berdiri tegak (badan tidak bergerak).

   
3. Berdiri
  Berdiri yang dianggap wajib rukniy adalah pada saat takbiratul ihram dan saat akan ruku? adapun yang lainnya tidak.
   
  Di dalam keadaan mampu pada saat berdiri disyaratkan 5 hal berikut:
 
a. Seluruh tubuh, kecuali tangan tenang dan tidak bergerak
b. Berdiri tegak
c. Mandiri tidak bersandar pada sesuatu
d. Tidak adanya jarak yang tidak wajar antara dua kaki kanan dan kiri
e. Berdiri pada dua kaki
   
  Pada saat tidak memungkinkan untuk melakukan shalat berdiri, walaupun dengan bantuan tongkat atau bersandar pada sesuatu, maka seseorang harus melakukan shalat sebisa mungkin dengan sesuai kemampuan dengan urutan sbb:
 
a. Duduk
b. Berbaring pada sebelah kanan dengan menghadapkan bagian depan badannya ke arah qiblah
c. Berbaring pada sebelah kiri dengan menghadapkan bagian depannya ke arah qiblah
d. Terlentang dengan menghadapkan kedua telapak kakinya ke arah qiblah
   
4. Ruku?
  Adalah membungkukkan badan seukuran sampainya dua tangan ke lutut.
   
  Wajib pada ruku? beberapa hal berikut:
 
a. Tenang (thuma?ninah)
b. Membaca tasbih pendek yaitu ( سبحان الله  ) sebanyak tiga kali atau tasbih panjang yaitu ( سبحان ربي العظيم وبحمده ) sebanyak sekali. Dan mustahab diulang-ulang dengan jumlah ganjil.
   
  Jika seseorang karena lupa langsung menuju sujud, jika ingat:
 
- Di saat sebelum meletakkan dahinya ke tempat sujud, maka ia wajib berdiri tegak dan membungkukkan badannya dengan niat ruku?.
- Di saat telah meletakkan dahinya ke tempat sujud, maka batallah shalatnya.
   
5. Dua kali sujud dalam satu rakaat
  Sujud adalah meletakkan tujuh anggota (dahi, dua telapak tangan,  dua lutut dan dua ujung ibu jari kaki) ke tempat shalat.
   
  Wajib di dalam sujud beberapa hal berikut:
 
a. Tenang (thuma?ninah)
b. Membaca tasbih pendek yaitu ( سبحان الله ) sebanyak tiga kali atau tasbih panjang yaitu ( سبحان ربي الأعلى وبحمده ) sebanyak sekali. Dan mustahab diulang-ulang dengan jumlah ganjil.
c. Menekankan tujuh anggota tersebut ke tempat shalat (tidak sekedar nempel)
d. Tidak boleh tempat dahi lebih tinggi dari tempat lutut lebih dari satu batu bata atau empat jari dengan dirapatkan.
e. Khusus dahi disyaratkan dari tanah atau sesuatu yang tumbuh dari tanah, namun bukan bahan makanan atau pakaian, atau kertas.
   
  Bagi orang yang pada dahinya ada udzur, sehingga tidak memungkinkan untuk sujud, maka bisa sujud sesuai dengan kemampuan sesuai urutan di bawah ini:
 
a. Pelipis bagian kanan
b. Pelipis bagian kiri
c. Dagu
d. Bagian lain dari wajah
   
  Bagi orang yang tidak memungkinkan untuk sujud (karena gemuk, sakit, dll) maka ia wajib sujud sebisa mungkin, walaupun hanya menganggukkan kepalanya dan mengangkat turbah/ kertas.

II. Wajib Non Rukun (Ghayru Rukny)
Adalah kewajiban yang harus dilakukan dan akan batal shalat ketika ditambah atau ditinggalkan dengan sengaja. Yaitu hal-hal berikut:
 
1. Membaca Fatihah, surah dan dzikir
Wajib pada rakaat pertama dan kedua dari shalat wajib membaca surah al-Fatihah dan satu surah sempurna setelahnya. Adapun pada rakkat ketiga dan keempat, boleh memilih antara surat al-Fatihah dan membaca tasbih berikut sebanyak sekali dan mustahab tiga kali, yaitu:

سُبْحَانَ اللهِِِ وَالْحَمْد ُِِِِِِِِِللهِ وَلاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرْ 

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam bacaan:
 
1. Basmalah adalah bagian dari setiap surah al-Fatihah dan setiap surah lainnya, oleh karena wajib membacanya sebelum setiap surah, kecuali surah Attaubah (Bara ah) bahkan menurut Imam Khomeini wajib menentukan terlebih dahulu surah yang akan dibaca sebelum membaca basmalah.
2. Tidak diperkenankan membaca surah yang panjang sehingga menyebabkan habis waktu.
3. Tidak diperkenankan membaca surah azaa im yang empat dan jika karena lupa membacanya dan sampai pada ayat yang wajib sujud tilawah, atau mendengar orang lain membacanya, maka wajib menundukkan kepala sebagai isyarat sujud dan Ahwath mustahab setelah shalat sujud tilawah.
4. Khusus surah adh-Dhuha dan surah al-Insyirah wajib digabung dengan tetap membaca basmalah diantara keduanya. Begitu juga surah al-Fiyl dan Quraisy.
5. Bagi seorang laki-laki wajib untuk mengeraskan suaranya (menampakkan huruf-huruf bacaannya) pada saat membaca al-Fatihah dan surah pada rakaat pertama dan kedua shalat Shubuh, Maghrib dan Isya?. Sebaliknya wajib memelankan pada rakaat ketiga dan ke empat semua shalat. Adapun pada rakaat pertama dan kedua  shalat Dhuhur dan Ashar wajib dipelankan semua bacaan kecuali dianjurkan bacaan basmalah saja untuk dikeraskan.
6. Bagi wanita tidak ada kewajiban untuk mengeraskan bacaan, kecuali pada bacaan yang wajib dikeraskan oleh seorang laki-laki ia boleh memilih antara mengeraskan dan memelankan jika shalat sendirian atau di sebelah suami atau muhrimnya.
7. Bacaan diwajibkan benar, artinya tidak boleh merubah satu huruf dengan huruf lain. Adapun hukum-hukum tajwid lainnya, maka lebih baik jika diperhatikan juga.
8. Bagi yang tidak bisa membaca dengan benar dan tidak mungkin untuk belajar sehingga benar, maka dianggap sah dengan bacaan yang ada. Walaupun dianjurkan (ihtiyath mustahab) untuk selalu berjamaah.
9. Bagi yang bisa belajar namun tidak belajar, maka ihtiyath wajib untuk selalu berjamaah sebisa mungkin.
   
2. Tasyahhud
  Wajib pada rakaat kedua -jika shalatnya lebih dari dua rakaat- setelah sujud kedua tasyahhud pertama, yaitu sbb:
 

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

 

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ 

   
  Wajib pada rakaat terakhir setelah sujud kedua membaca tasyahhud akhir, yaitu sbb:
 

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

 

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

 

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

   
3. Salam
  Wajib pada rakaat terakhir setelah membaca tasyahhud akhir, membaca salah satu salam berikut atau kedua-duanya, dengan catatan berurut yang pertama wajib dan kedua mustahab.
 

 - اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْن

 

- اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

   
4. Tertib
  Yaitu mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan.
   
5. Muwalat (berkesinambungan)
  Yaitu tidak adanya jarak yang tidak wajar antara satu bagian shalat dengan lainnya, antara satu kewajiban dengan yang lain, antara satu bacaan dengan yang lain.
III. Hal-hal yang mustahab (dianjurkan)

1. Membaca doa iftitah sebelum takbiratul ihram atau setelahnya
2. Memulai Fatihah dengan ta awwudz
3. Membaca surah al-Qadr pada rakaat pertama dan surah al-Ikhlash pada rakaat kedua.
4. Membaca qunut pada rakaat kedua sebelum ruku? pada setiap shalat, dengan membaca doa apa saja, lebih afdhal jika dari ayat Al-Quran atau yang tertera dalam hadits. Jika lupa dan ingat saat ruku? dianjurkan melakukannya setelah ruku’ dan jika ingatnya setelah itu maka dianjurkan melakukannya setelah shalat (salam).
5. Duduk tawarruk, dengan memasukkan kaki kiri ke bawah telapak kaki kanan pada semua duduk.
6. Meletakkan dua tangan di atas dua paha, kanan di atas kanan dan kiri di atas kiri.
7. Pada duduk diantara dua sujud, membaca:
 

أَسْتَغْفِرُ اللهَ رَبِّيْ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

   
8. Duduk istirahah, yaitu duduk setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga sebelum berdiri (sangat ditekankan untuk tidak ditinggalkan).
9. Membaca ketika bangkit dari duduk:
 

بِحَوْلِ اللهِ وَقُوَّتِهِ أَقُوْمُ وَأَقْعُدُ

   
10. Menekankan kedua tangan yang terbuka ke tempat shalat ketika bangkit.
11. Memperlama sujud dengan banyak doa dan dzikir, khususnya pada sujud terakhir.
12. Setelah salam membaca ta?qibah khususnya ta?qib Zahra? as.
13. Khusus perempuan dianjurkan beberapa hal berikut:
 
a. Memakai perhiasan
b. Memelankan seluruh bacaannya
c. Merapatkan kedua kakinya ketika berdiri
d. Merapatkan kedua payudaranya dengan kedua lengannya ketika berdiri
e. Meletakkan kedua tangannya di atas pahanya ketika ruku? tanpa menolaknya ke belakang
f. Duduk terlebih dahulu sebelum sujud
g. Sujud dengan memperkecil tubuhnya dan mendekatkannya ke tanah
h. Duduk tarabbu? (silah) pada semua duduknya

IV. Hal-hal yang membatalkan shalat
 
1. Batalnya kesucian dari hadats kecil atau besar
2. Menambah atau meninggalkan satu wajib rukun baik sengaja atau lupa dan menambah atau meninggalkan wajib non rukun dengan sengaja.
3. Membaca aamin dengan sengaja dan bukan karena taqiyyah
4. Bersedekap dengan sengaja dan bukan karena taqiyyah.
5. Berbicara dengan sengaja satu huruf yang memiliki makna atau lebih dari satu huruf walaupun tidak bermakna.
6. Menangis dengan suara karena urusan dunia
7. Tertawa dengan suara
8. Ragu bilangan yang tidak dapat dibenarkan.